
Sebagai sebuah bangsa, konstitusi telah mengamanatkan negara kita itu berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga semua warga negara harus patuh terhadap nilai-nilai ketuhanan tersebut.
"Terkait
dengan LGBT (Lesbian Gay Biseks dan Trangender), ini adalah penyakit
kejiwaan yang merusak peradaban dan menyimpang dari nilai-nilai
ketuhanan. Tidak ada satupun agama di dunia ini yang mengakomodir
masalah LGBT ini. Artinya LGBT bertentangan dengan hakikat kehidupan
yang normal, jadi LGBT adalah orang-orang yang tidak normal," jelas MS
Kaban kepada Suara Islam Online, Sabtu (23/12).
Karena
ini sebuah penyakit, lanjut Kaban, maka tidak boleh dibiarkan dan
jangan sampai berkembang. "Siapa yang mencegahnya, ya harus negara. Jadi
pemerintah harus super aktif untuk melakukan pencegahan penyakit
seperti ini, mulai lewat cara-cara yang persuasif bahkan mungkin sampai
cara-cara yang bersifat refresif," tegas Mantan Menteri Kehutanan itu.
Selain
itu, kata Kaban, negara juga harus selektif menerima bantuan dari pihak
luar terkait LGBT ini. "Bantuan-bantuan dari negara atau lembaga
manapun itu konteksnya harus membasmi penyakit, bukan menyebarluaskan
penyakit kejiwaan ini. Karena penyakit ini bisa mengundang kehancuran
sebagaimana kaum Nabi Luth dahulu," ungkapnya.
"Jadi apabila ada bantuan dana darimanapun, dan itu membuat LGBT berkembang, maka harus ditolak," tambahnya.
Dan
bagi kelompok LGBT, Kaban menilai harus ada langkah dengan berbagai
pendekatan khususnya pendekatan agama untuk menyembuhkan mereka. "Kalau
tidak bisa, maka harus ada aturan yang keras," tegas Kaban.
Sumber: Suaraislam