
Menanggapi berita yang beredar tersebut Yusril Ihza Mahendra melalui Akun Twitternya memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidaklah benar alias HOAX. Hal ini karena sidang saja masih berjalan sehingga aneh kalau sudah ada putusan.
Yusril menyatakan bahwa: "Kalau ada yang baca berita ini di medsos, saya beritahukan bahwa ini hoax. Sidang HTI sedang berjalan, belum ada putusan>> ALHAMDULILLAH... REZIM ANTI ISLAM AMBRUK MELAWAN HTI.* Yusril Ihza Mahendra menangkan HTI di pengadilan, Negara MEMBISU."
Sebelumnya Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengklarifikasi perihal gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya HTI. Ismail menepis kabar bahwa gugatan Yusril dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang beredar di media sosial.
“Belum, kita masih dalam proses. Terus yang beredar di jejaring sosial itu petikan petitum atau gugatan kita. Mungkin yang broadcast itu asal ngambil aja tidak utuh dari situs PTUN,” kata Ismail. (PIC)