
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu, lanjut Febri, akan dipelajari oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut Mahfud MD merasa aneh dengan keputusan tersebut, pasalnya sebelumnya Setnov begitu ingin menunjukkan betapa dirinya bersih dari korupsi. Meskipun begitu Mahfud MD menegaskan bukti bahwa ada korupsi di E-KTP.
Dalam Twittnya Mahfud MD menyatakan: "Agak aneh. Setnov dulu melakukan segala cara dan alasan utk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP. Loh, skrang mau jd justice collaborator (JC). JC artinya mengaku sbg pelaku korupsi dan siap membongkar pelaku lain yg terlibat. Bukti lg: ada fakta korupsi di e-KTP."
Agak aneh. Setnov dulu melakukan segala cara dan alasan utk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP. Loh, skrang mau jd justice collaborator (JC). JC artinya mengaku sbg pelaku korupsi dan siap membongkar pelaku lain yg terlibat. Bukti lg: ada fakta korupsi di e-KTP.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 11, 2018