
Pertemuan ini dihadiri, Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu "bendera tauhid". Ia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah semua pihak memuliakan "kalimat tauhid".
Selanjutnya Menag secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan "kalimat tauhid" tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan "kalimat tauhid".
"Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya," jelas Menag usai upacara Peringatan Hari Pahlawan di Bandung, Sabtu (10/11) dalam keterangannya kepada Republika.co.id.
"Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Tapi bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan," tandasnya.
Menurut Menag, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya?
Menag menilai bahwa hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya.
"Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid," jelasnya.
Sebelumnya beredar firal video yang berisi pernyataan Ketua Front Santri Indonesia FSI Habib Hanif Alattas. Dalam pernyataannya itu dia mengatakan, bahwa di antara kesepakataan terpenting selain penguatan persatuan, adalah terkait bendera.
Berikut ini transkrip pernyataan Habib Hanif: “Tadi sudah disepakati dan dijelaskan di hadapan Menkopolhukam, Menteri Agama, Sekjen PBNU, Banser dan ormas lainnya, yang tidak boleh adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia HTI (sambil menunjukkan salinan gambar bendera bertuliskan kalimat tauhid dan HTI). Tadi sudah dijelaskan secara gamblang. Tapi yang ini tidak pernah dilarang di Indonesia (sambil menunjukkan salinan kertas bertuliskan kalimat tauhid dengan warna hitam) dan sudah disepakati oleh forum. Artinya ke depan, bendera ini, tidak boleh disweping, dilarang, dikucilkan. Ini sudah menjadi kesepakatan di NKRI, apalagi di bakar. Mudah-mudahan dengan kesepakatan ini bendera ini wajib dimuliakan dan dihormati dan tadi sudah dari PBNU sudah minta maaf, Banser juga sudah minta maaf.” REPUBLIKA
Sebelumnya ”PBNU juga menolak klaim FPI, krn tdk ada kesepakatan dalam silaturrahim tersebut.
Habib Hanif Tantang Pemutaran Video Dokumentasi Full
"Saya tantang pak Helmi Faishal kita buka Video dokumentasi pertemuan tersebut secara Full. Videonya hnya ada di Tim Dokomentasi menkopolhukam, krn saat diskusi semua media tdk blh masuk. Ayo putar video itu awal sampai akhir jg ada yg dipotong."
Bahkan dari setahun lalu Kemendagri tidak melarang Bendera TauhidTanggapan Habib Hanif:
— FrontSantriIndonesia (@dppFSI) November 10, 2018
Saya tantang pak Helmi Faishal kita buka Video dokumentasi pertemuan tersebut secara Full. Videonya hnya ada di Tim Dokomentasi menkopolhukam, krn saat diskusi semua media tdk blh masuk.
Ayo putar video itu awal sampai akhir jg ada yg dipotong. https://t.co/BLX3u8yekK
Begini Dialog Kebangsaan antar ormas2 Islam di kemenkopolhukam sudah sepakat mana bendera tauhid mana bendera HTI. #BenderaTauhidSatukanUmat #BenderaTauhidSatukanUmatDirjen Polpum Kemendagri : “Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” https://t.co/HFiOWuwmvM pic.twitter.com/GR66xq9Paf
— Sumoyono (@Wiyono_Sumo) November 10, 2018
Dialog Kebangsaan antar ormas2 Islam di kemenkopolhukam sudah sepakat mana bendera tauhid mana bendera HTI.#BenderaTauhidSatukanUmat #BenderaTauhidSatukanUmat pic.twitter.com/VT3YChYL1L
— NEW HOPE (@AbdoeltAzis) November 10, 2018