
Di awal persidangan, hakim Dedy Hermawan terlebih dahulu menanyakan surat kuasa kepada pihak-pihak yang hadir di persidangan. Pemohon praperadilan, Azzam Khan di awal persidangan belum hadir. Ia memberikan kuasanya kepada beberapa pengacara yang tergabung dalam Heterogen Robohkan Rasis (HRS), diantaranya Damai Hari Lubis, Nasrullah Nasution, Wisnu Rakadita, dan Sumadi Atmadja.
Pemohon mengajukan praperadilan ke muka persidangan dengan tiga termohon, yakni Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri sebagai Termohon I, Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Para termohon yang dimaksud tidak hadir dan memberikan kuasanya kepada tiga orang. Dari ketiga termohon, hanya Kapolri yang belum memberikan surat kuasanya. Hal ini pun sempat menjadi pertanyaan oleh majelis hakim.
“Ini Termohon III belum ada surat kuasanya?” tanya Dedi muka persidangan.
Salah satu dari tiga kuasa hukum termohon, menjelaskan bahwa surat kuasa dari Kapolri masih dalam proses. Namun, dia mengatakan bahwa berkas surat kuasa sudah sampai di meja Kapolri.
Karena menghitung masa persidangan yang hanya 7 hari, maka Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan perdana tetap dilanjutkan dengan Termohon III, yakni Kapolri maupun yang diamanahi surat kuasa dianggap tidak ada.
Koordinator HRS, Damai Hari Lubis mengaku kecewa dan menyayangkan absennya Kapolri dalam persidangan. Menurutnya, tidak adanya surat kuasa menandakan Kapolri tidak serius dalam menangani kasus ini.
“Ini tadi kita keberatan, Kapolri sebagai komandan tertinggi kok belum menyiapkan surat kuasa yang seharusnya sudah diberikan. Sementara Kasubdit dan Direktur (Tipidum)-nya sudah,” ungkap Hari usai persidangan.
“Ini sudah seminggu, dan ini bukti bahwa Kapolri tidak dalam keadaan berhalangan, ini tidak ada alasannya tadi dia sakit atau apa, hanya tidak ada surat kuasanya,” tambahnya.
Berbagai advokat yang tergabung dalam Heterogen Robohkan Rasis (HRS) mengajukan praperadilan kasus Sukmawati. Sebab, secara tiba-tiba kasus dugaan penodaan agama Sukmawati dihentikan oleh pihak kepolisian.
Sukmawati membacakan puisi berjudul “Ibu Negara” di acara Indonesian Fashion Week beberapa waktu lalu. Dalam puisi tersebut, putri Presiden Soekarno ini menyinggung masalah adzan dan cadar.
KIBLAT