
“Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu,” kata Mahfud pada Sabtu 17 November 2018.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merupakan tanggapan atas kontroversi penolakan Perda Syariah oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan berbuntut pelaporan. Ketua Umum PSI Grace Natile dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Perda menurutnya memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi. Pasalnya, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang. “Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu,” kata dia seperti dilansir Tempo.
Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Mahfud berseloroh bahwa lain halnya bila perda syariah dibuat untuk kepentingan kampanye.
Sumber : ngelmu.co