
“Kami mendesak negara untuk mengeluarkan amnesty nasional dan membebaskan tahanan korban HAM dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi tanpa syarat,” katanya dalam acara ‘Kaukus Korban Hak Azasi Manusia Dan Kriminalisasi Rezim Jokowi’ di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Ia melanjutkan apabila negara tidak melakukan hal itu, pihaknya akan menindaklanjuti untuk melaporkannya kepada lembaga- lembaga HAM internasional.
“Kami akan segera membawa masalah ini untuk didaftarkan secara resmi ke Mahkamah perdata dan pidana internasional dalam waktu sesegera mungkin,” tuturnya.
Ia mengklaim kedua Mahkamah internasional tersebut telah menyetejui untuk menindaklanjuti laporan dari korban HAM dan kriminalisasi oleh rezim ini.
“Demi tercapainya keadilan itu semua, JAKI menunjuk Lembaga Hukum Lokataru sebagai penasehat hukumnya,” tukasnya. [kiblat.net]