
“Yang banyak orang belum membaca mengenai RUU P-KS sehingga berfikir itu bagus untuk melindungi hak-hak perempuan terutama yang menyalahi kekerasan Seksual. Padahal didalamnya banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan Islam,” Ungkapnya di Acara Silaturahim Akbar Keluarga Besar Alumni Pesantren Persatuan Islam (PERSIS), BPPT Jakarta Pusat dengan tema ‘Bersama Persatuan Islam Kokohkan Ukhuwah Teguhkan NKRI’.
Ia mencontohkan, dalam RUU tersebut misalkan ada suami yang bersiul dengan Istrinya ataupun mengedipkan mata terhadap istrinya, jika istrinya tersebut tidak menyukainya maka ia berhak mengadukannya ke Polisi dan sang suami dihukum. “Berarti ini memperkeruh rumah tangga,” tuturnya
Titin juga menyebutkan, ada pasal-pasal yang menjelaskan bahwa jika persetubuhan yang dilakukan anak di bawah umur itu dipandang persetubuhan yang tidak senonoh.
“Berarti kalau persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, kemungkinan itu boleh,” Ungkapnya
Ia berpesan agar para hadirin berkenan untuk mendoakan agar perjuangan PP persistri terhadap RUU P-KS ini diridhoi oleh Allah Swt. “Harap mohon doa dari ibu bapak sekalian disini agar perjuangan kita semua di ridhoi Allah swt,” ucapnya
“Dan kami sekarang PP Persistri ingin menghambat RUU P-KS ini,” Pungkasnya.
KIBLAT.NET